Penangkapan Penghasut Unjuk Rasa Omnibus Law Anarkis Bertambah, Polisi Kini Amankan 10 Pelaku

- 27 Oktober 2020, 18:17 WIB
Unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh
Unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh /Antara News

PR CIREBON – Para pelaku yang diduga melakukan hasutan dan provokasi dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang anarkis beberapa waktu lalu kembali diamankan oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, polisi tercatat telah mengamankan 10 pelaku. Delapan orang di antaranya merupakan admin dan anggota WhatsApp Group (WAG), sedangkan dua orang lainnya merupakan admin serta kreator Facebook STM se-Jabodetabek.

"Semuanya anak di bawah umur. Untuk yang medsos, masih ada tiga orang yang DPO dan masih terus dilakukan pengejaran dan pengembangan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemungkinan Gatot Nurmantyo Dicalonkan Ketum PPP, Pengamat: Repot, Kan Sudah Merapat ke Pemerintah

Kesepuluh orang itu di antaranya adalah DS (17) dan MA (15) yang merupakan anggota dalam WAG Dewan Penyusah Rakyat, AH (16) dan MNI (17) anggota WAG Ruang Guru, AS (15) FIQ (16), FSR (15) dan AP (15) anggota WAG Omnibus Law Jakarta Timur. Sedangkan dua pelaku lainnya admin akun Facebook Grup STM se-Jabodetabek berinisial GAS (16) dan kreator akun Facebook tersebut berinisial JF (17).

Menurut Nana, kesepuluh orang itu diduga telah melakukan penghasutan dan provokasi di media sosial tersebut agar aksi unjuk rasa berjalan ricuh. Dia menerangkan bahwa postingan bernada provokasi disebar ke pelajar STM.

Narasi tersebut berisi ajakan pada seluruh STM se-Jabodetabek untuk bergerak ke gedung Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Dalam provokasi tersebut, ada pula imbauan untuk membawa peralatan tempur saat demo, seperti petasan, molotov, senter, laser, dan ban bekas.

Baca Juga: Pakistan Bertindak Panggil Utusan Prancis, Bicara Keprihatinan Soal Islamofobia Kebebasan Ekspresi

"Postingan ini memang berisi hasutan yang mengajak untuk melakukan demo anarkis. 'Ayo ikut membela hak kita, lawan hukum yang nggak masuk akal'," jelas Nana, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Nana mengatakan saat ini kasus anggota WAG ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sedangkan kasus admin dan kreator Facebook STM se-Jabodetabek ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," Nana menerangkan.

Baca Juga: Prancis Tidak Melarang Kartun Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Ikut Kritik: Kebebasan Tanpa Menghormati

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x