JBMI Usulkan Megawati Jadi Pahlawan Demokrasi, K2RS: Ada Syarat Khusus, Harus Punya Hasil Kajian

- 26 Oktober 2020, 21:26 WIB
Megawati Soekarno Putri telah perintahkan Kader Banteng Muda Indonesia*/instagram/megawatisoekarnoputri_
Megawati Soekarno Putri telah perintahkan Kader Banteng Muda Indonesia*/instagram/megawatisoekarnoputri_ /

PR CIREBON - Ketua Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), Albiner Sitompul mengusulkan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk diberi gelar pahlawan demokrasi. Usulan tersebut disampaikan JBMI, kepada Kementerian Sosial (Kemensos), pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

Albiner menyebut, usulan itu, dikarenakan Ketum PDIP tersebut sempat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 Soeharto. Usulan ini juga dilatarbelakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Menanggapi usulan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI.

Baca Juga: Bukan Manuver Politik Penyebab Elektabilitas Gerindra Naik, Andre Rosiade Sebutkan Alasannya

Hartono mengatakan, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah. Hanya saja, ia tak mengetahui berapa angka pastinya.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Elektabilitas PAN Hanya 1,1 Persen, Waketum PAN: Tidak Aneh, Hasilnya Berbeda 500 Persen

Lebih lanjut, kata Bambang, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x