Elektabilitas PAN Hanya 1,1 Persen, Waketum PAN: Tidak Aneh, Hasilnya Berbeda 500 Persen

- 26 Oktober 2020, 21:02 WIB
Hasil survei elektabilitas dari Indobarometer terhadap sejumlah parpol.l
Hasil survei elektabilitas dari Indobarometer terhadap sejumlah parpol.l /Antara

PR CIREBON – Lembaga Indikator Politik kembali merilis hasil survei terkait elektabilitas partai-partai di Indonesia.

Diketahui, salah satu partai politik yang mengalami angka penurunan yang cukup pesat yaitu Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan hasil survei Indikator Politik tersebut, disebutkan bahwa elektabilitas partai itu menurun dari yang semula 2 persen menjadi 1,1 persen.

Menanggapi hal itu, dalam keterangannya di Jakarta, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi pun mengaku tidak terkejut terkait dengan hasil survei Indikator Politik tersebut.

“PAN tidak kaget dengan hasil survei itu karena sejak tahun 2004 hingga tahun 2020 saat ini ketika PAN disurvei, elektabilitasnya, ya, selalu berkisar antara 1 sampai 2 persen saja,” tutur Viva Yoga, Senin 26 Oktober 2020, dikuip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Calon Warisan Jokowi-Ma'ruf Dibongkar, Jubir Presiden: Di Akhir Pemerintahan, Indonesia Sentris

Tambahnya, meski PAN masif membuat program, ketika di survei hasilnya selalu konstan.

Lanjut Viva, kalau berdasarkan survei yang dilakukan lembaga tersebut, sejak Pemilu 2009 PAN seharusnya tidak lolos ambang parlemen (parliamentary threshold), padahal hasil pemilu ternyata berbeda 500 persen.

Menurutnya, hasil perolehan suara dan kursi di pemilu sangat berbeda dengan hasil survei. Misalnya, di Pemilu 2004 memperoleh suara nasional sebesar 6,44 persen, Pemilu 2009 sebesar 6,01 persen, Pemilu 2014 sebesar 7,59 persen, dan Pemilu 2019 sebesar 6,84 persen.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale! Ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat 100%, dan Flash Sale 60RB!

Oleh karena itu, menurut Viva Yoga, ada perbedan sebesar 500 persen antara prediksi melalui hasil survei oleh para lembaga survei dengan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x