"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," katanya.
Baca Juga: Calon Warisan Jokowi-Ma'ruf Dibongkar, Jubir Presiden: Di Akhir Pemerintahan, Indonesia Sentris
Selanjutnya, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.
Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.
"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," pungkas Bambang.***