Sepanjang Tahun 2020 16 Juta Rokok Ilegal Disita Petugas Bea Cukai, Nilai Barang Capai Rp16,3 Miliar

- 24 Oktober 2020, 09:25 WIB
Ilustrasi rokok ilegal: Petugas bea cukai, sepanjang tahun 2020 ini telah berhasil menyita 16 juta rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar.
Ilustrasi rokok ilegal: Petugas bea cukai, sepanjang tahun 2020 ini telah berhasil menyita 16 juta rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp16,3 miliar. /ANTARA FOTO

"Penjualan rokok-rokok yang mahal turun, padahal cukai dari rokok-rokok mahal tersebut cukup besar. Merek yang sudah terkenal Golongan I, per batang cukainya Rp 600, jika 1 bungkus isi 10 maka cukainya saja sudah Rp 6.000,” paparnya.

Dengan kenaikan harga cukai dari tahun ke tahun, pihaknya juga memberikan kompensasi melalui kebijakan pemusnahan rokok ilegal. Apalagi, ada target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal harus dikurangi dari 7 persen menjadi 3 persen tahun ini.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah