"Penjualan rokok-rokok yang mahal turun, padahal cukai dari rokok-rokok mahal tersebut cukup besar. Merek yang sudah terkenal Golongan I, per batang cukainya Rp 600, jika 1 bungkus isi 10 maka cukainya saja sudah Rp 6.000,” paparnya.
Dengan kenaikan harga cukai dari tahun ke tahun, pihaknya juga memberikan kompensasi melalui kebijakan pemusnahan rokok ilegal. Apalagi, ada target Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal harus dikurangi dari 7 persen menjadi 3 persen tahun ini.***