Rokok Ancam Bonus Demografi RI, Kemenkes: KTR Harus Digalakkan, Anak Muda Punya Hak Hidup Sehat

- 4 September 2020, 10:49 WIB
Foto seorang perokok
Foto seorang perokok /Pexels.com/(fotografierende)/

PR CIREBON - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tidak Menular Kementerian Kesehatan (P2PTM Kemenkes) dr. Cut Putri Arianie menuding rokok dan dampaknya dapat mengancam potensi bonus demografi Indonesia.

Padahal, perjalanan Indonesia menuju 2025 seharusnya diisi dengan anak muda dengan usia produktif yang sehat dan berkualitas.

"Kita mau menuju 2035-2045 dengan bonus demografi yang harus kita peroleh di mana kita harapkan Indonesia emas akan terjadi karena usia produktif yang sehat, berkualitas akan tercapai saat itu," ungkap dr. Cut dalam seminar virtual Kemenkes bertema 'Peran Keluarga dalam Menolak Bujukan Rokok' yang dipantau Antara News pada Kamis, 03 September 2020.

Baca Juga: DPR Minta Kemensos Hindari Beras Mumet, Juliari: Tidak Murni Bansos, Hanya Kurangi Stok Bulog

Adapun bonus demografi itu dapat terancam jika tren perokok muda meningkat, sehingga pemuda yang terpapar rokok akan berisiko menghadapi penyakit tidak menular yang disebabkan rokok, seperti kanker paru-paru, kardiovaskular dan lain sebagainya.

Bahkan fakta itu didukung dengan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang menunjukkan bahwa terdapat peningkatan prevalensi merokok penduduk umur 10-18 tahun dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.

Sedangkan masyarakat sudah mengetahui akibat kebiasaan merokok dapat membuat generasi muda berusia produktif menjadi berisiko terancam penyakit yang tidak muncul secara instan, melainkan long term disease atau penyakit muncul dalam jangka panjang.

Baca Juga: Ide Dewan Moneter Bertentangan dengan UUD, Faisal Basri: Masalahnya di Fiskal, Itu Bukan Solusi

"Anda merokok hari ini tidak langsung mati, tapi akibatnya beberapa tahun kemudian akan mengalami dampak perilaku itu," tegas Cut, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Jumat, 04 September 2020.

Atas sebab itu, Cut menyerukan agar menghentikan rokok dan mendorong memperbanyak kawasan tanpa rokok (KTR), seiring dengan didukung adanya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x