UU Cipta Kerja Tuai Polemik Tak Adil, DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Terprovokasi Hoaks

- 8 Oktober 2020, 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A./

“Poin-poin yang terdapat dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law seperti Uang Pesangon, UMP, UMK, HMSP yang dikabarkan dihilangkan, saya nyatakan bahwa itu tidak benar atau informasi tersebut bohong,” ucap Azis menegaskan.

Dirinya menjelaskan, terkait uang pesangon akan tetap ada dalam RUU Cipta Kerja yaitu tercantum dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156.

Baca Juga: KABAR BAIK! Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Malang Melesat Naik

Di dalam Pasal 156 ayat (1) dijelaskan bahwa “dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Pasal 156 ayat (2), (3), dan (4) mengatur pemberian uang pesangon, uang penghargaan, dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja para pekerja.

“Uang pesangon tetap ada tercantum di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156 dan upah minimu tetap ada,” ujar Azis.

Baca Juga: Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat

Terkait upah minimum diatur dalam Bab IV Pasal 88 ayat (3) yang menyebutkan: Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x