UU Cipta Kerja Tuai Polemik Tak Adil, DPR Imbau Masyarakat agar Tidak Terprovokasi Hoaks

- 8 Oktober 2020, 11:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.*
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.* /Antara Foto/Wahyu Putro A./

PR CIREBON – Setelah resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law pada Senin 5 Oktober 2020 menuai banyak perdebatan di masyarakat, kabar-kabar terkait beberapa poin di dalam UU Ciptaker yang dirasa tidak adil menuai banyak polemik.

Menanggapi kabar tersebut, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin, meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh kabar bohong atau hoaks di media sosial terkait poin-poin penting yang ada dalam RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Senin 5 Oktober 2020.

Azis meminta masyarakat agar membaca kembali secara utuh dan tidak terpengaruh hoaks yang beredar di media sosial yang disebarkan dan dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Menuai Protes, Luhut: Saya Jamin Pemerintah Tidak Bertujuan Sengsarakan Rakyatnya

“Saya meminta kepada masyarakat agar dapat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar. Hal itu agar informasi yang masuk tidak membuat kita mudah terhasut dengan informasi-informasi yang menyimpang dan bohong atau hoaks,” ujar Azis Syamsuddin, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Azis juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk dapat mengungkap pelaku penyebaran hoaks tersebut dan membuka motifnya. Azis mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih bijak kembali dalam menggunakan media sosial.

“Bijak-bijaklah dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kita justru harus berurusan dengan penegak hukum karena menyebarkan berita yang tidak benar ke publik,” ujar Azis.

Baca Juga: Ramai Penolakan Omnibus Law, Presiden Jokowi Teken Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

Dia menjabarkan beberapa kabar hoaks yang beredar, misalnya, terkait beberapa hak-hak pekerja seperti uang pesangon, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan HMSP.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x