Tak Hanya Kejagung, Deretan Gedung ini Juga Terbakar Saat Negara Lakukan Pengusutan Kasus Besar

- 24 Agustus 2020, 10:30 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat)
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2020 masih menyisakan sejumlah pertanyaan dan spekulasi.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan, bagaimana bisa gedung milik pemerintah yang berdiri kokoh di lokasi strategis terlalap api, hingga menimbulkan pertanyaan lain apakah gedung tidak memiliki instalasi pemadam kebakaran yang memadai.

Spekulasi lain menyatakan, gedung tersebut sengaja dibakar untuk menutupi keterlibatan petinggi Kejagung, lantaran kebakaran terjadi di tengah pengusutan sejumlah kasus besar di lembaga penuntut umum.

Baca Juga: PNS Diberi Jatah Pulsa Rp200 Ribu, Pengamat: Guru di Perbatasan Harus Dapat Alokasi Lebih Besar

Sebagaimana diketahui, saat ini kejaksaan tengah berfokus untuk mengusut perkara penyalahgunaan dana di perusahaan asuransi Jiwasraya, penyidikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dijanjikan upah US$10 juta untuk meloloskan terpidana skandal Bank Bali, Djoko Tjandra.

Nilai janji sebesar kurang lebih Rp145 miliar tentu tak pantas untuk seorang Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Sehingga, wajar jika muncul kecurigaan ada keterlibatan jaksa yang lebih senior dari Pinangki dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Oligarki dan Dinasti Politik Semakin Kuat dalam Perjalanan Reformasi, Jimly: Mahalnya Demokrasi

Dua kasus lainnya adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015, serta kasus dugaan korupsi importasi tekstil senilai Rp1.6 triliun pada Dirjen Bea dan Cukai pada 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan faktor utama penyebab terbakarnya gedung tersebut.

"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri, oleh karena itu teman-teman mohon sabar," kata Hari di Kejagung, Minggu, 23 Agustus 2020, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi partner sindikasi konten Sindonews dalam artikel berjudul "Gedung-gedung yang Terbakar Kala Negara Usut Kasus Besar".

Baca Juga: Jung Hae In Dikabarkan Bakal Bintangi 'Snowdrop' Bareng Kim Hye Yoon dan Jisoo BLACKPINK

Ia meminta agar semua pihak tidak membuat spekulasi sehingga bisa menimbulkan kesesatan informasi di publik dan menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga meminta tidak ada spekulasi yang terlalu jauh terkait peristiwa hangusnya gedung Kejagung secara tiba-tiba.

Baca Juga: Perayaan Pesta Ulang Tahun Saat Pandemi Dibubarkan Polisi, 13 Orang Tewas Saat Melarikan Diri

"Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejagung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Pengamanan sudah diperketat," ujar Mahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu.

Mahfud mengatakan semua dokumen perkara di Kejaksaan Agung aman, tidak ikut terlahap api dalam kebakaran gedung Kejagung RI, Sabtu malam.

Sementara itu, kebakaran serupa bukan baru kali ini terjadi di sebuah gedung milik negara terbakar di tengah pengusutan perkara besar.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Disebut Sengaja hingga Konspirasi, Kejaksaan: Mari Sabar Menunggu Kepolisian

Pada 8 Desember 1997 Menara A Gedung Bank Indonesia (BI) di lantai 23, 24, dan 25 terbakar saat Kejaksaan Agung tengah sibuk mengusut penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Jaksa Agung kala itu, Marzuki Darusman, tak ragu mengaitkan hangusnya lantai vital di Gedung BI menyebabkan raibnya dokumen BLBI dan mengaitkan peristiwa tersebut dengan campur tangan penguasa lama. 

Lalu, musibah serupa terjadi di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 12 Oktober 2000.

Baca Juga: 5 Kecamatan Tercatat Miliki Kasus DBD Tertinggi, Kabupaten Cirebon Laporkan 676 Kasus Demam Berdarah

Keyakinan Marzuki sejalan dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta Kejagung memeriksa tuntas dokumen yang tersisa.

Menurut BPK, kuncinya ada pada Risalah Rapat Dewan Direksi BI 15 Agustus 1997 lantaran keputusan penyaluran dana BLBI lahir dari rapat itu, di mana Kepala BPK saat itu Satrio Boedihardjo Judono menegaskan, setidaknya anggota dewan direksi yang menghadiri rapat bisa diketahui sehingga penyeleweng-penyeleweng BLBI dapat terlacak.

Dikabarkan, pejabat BI hadir pada rapat di lantai tiga Gedung BI Menara B Jakarta saat itu adalah Sudrajad Djiwandono, Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Mansjurdin Nurdin, Boediono, Haryono, dan Muklis Rasyid.

Baca Juga: Kim Hye Yoon Dikonfirmasi Beradu Peran dengan Jisoo BLACKPINK dalam Drama 'Snowdrop'

Sebagai pengawas bank, BI diklaim pasti mengetahui setiap bank yang melakukan kecurangan. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi.

Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.

Kebakaran yang melanda Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kamis, 12 Oktober 2020, telah menghanguskan ruang arsip, ruang kepala BPKP, dan ruang deputi khusus.

Baca Juga: Sempat Dipuji Berhasil Kendalikan Pandemi, Korea Selatan Catat Kasus Covid-19 Tertinggi Sejak Maret

Berbagai dokumen penting, seperti berkas kasus BLBI ikut hangus terbakar api yang muncul pada pukul 14.25 WIB dari lantai 3 Gedung BPKP di Jakarta Pusat.

Akibat kebakaran tersebut, dikatakan, sejumlah data bank yang terkait dalam masalah BLBI diduga ikut terbakar.

Selain data BLBI, di lantai itu tersimpan pula dokumen bank beku operasi (BBO), bank beku kegiatan usaha (BBKU), BUMN, BUMD, dan dokumen penting lainnya.

Baca Juga: Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Angel Lelga Dipolisikan Adik Vicky Prasetyo, Ada Apa?

Peristiwa serupa terjadi pada Jumat, 19 September 2014, di mana gudang Kementerian ESDM tiba-tiba terbakar.

Gudang tersebut menyimpan dokumen barang bukti dari kasus yang menyeret Menteri ESDM Jeo Wacik, di mana saat itu KPK tengah menyelidiki kasus pemerasan oleh Jero Wacik.

Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, sekretaris jenderal Kementerian ESDM untuk "memainkan" anggaran Dana Operasional Menteri.

Baca Juga: Bobby Nasution Terjang Pandemi, Siap Kampanye Daring dengan Target Milenial Medan

Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp9,9 milyar.

Jero akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh MA pada tingkat kasasi, juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Hukuman bagi Jero tersebut naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x