Polisi Tembak Polisi: Selain Dipecat, Ferdy Sambo Juga Dijatuhi Sanksi Patsus 21 Hari di Mako Brimob

- 26 Agustus 2022, 08:34 WIB
Selain hukuman dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob
Selain hukuman dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob /Polri.go.id/



SABACIREBON - Irjen Pol. Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo itu dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena Irjen Pol. Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Pemecatan Irjen Pol. Ferdy Sambo buntut dari apa yang dilakukannya yakni kasus polisi tembak polisi, tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi : Ferdy Sambo yang Disanksi PTDH, Mengajukan Banding

Seperti diketahui Ferdy Sambo sejak Kamis 25 Agustus 2022 siang kemarin menjalani siadang etik yang diselenggarakan di Mabes Polri.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari dilansir dari Antara.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

Halaman:

Editor: Fabian DZ

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x