Kasus Polisi Tembak Polisi, Siang Ini Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan ke Bareskrim

- 22 Agustus 2022, 09:33 WIB

 

SABACIREBON-Senin 22 Agustus 2022 siang ini, hasil autopsi ulang Brigadir J, akan diserahkan
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) ke penyidik Bareskrim Polri.

"Nanti sekira pukul 13.00 WIB, hasilnya akan kami serahkan ke Bareskrim," ujar Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin 22 Agustus.

Ia menyebutkan, masih terkait hasil autopsi tersebut, kemudian bersama penyidik tim khusus, pihaknya akan menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Ganjar Makin Unggul dalam Bursa Capres, Tinggalkan Puan Maharani

"Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Insyaa Allah," kata Ade.

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.

"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," sambungnya.

Baca Juga: Pegolf Patrick Cantlay dengan Penuh Perjuangan Pertahankan Juara BMW Championship 2022

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.

"Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya," kata Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: Puan dan Airlangga Tak Kompetitif Dalam Bursa Calon Presiden

Masing-masing Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Baca Juga: Hasil Newcastle United vs Manchester City, Tragedi Enam Gol, City Gagal Kudeta Arsenal

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS.

Lalu Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah