Polisi Tembak Polisi : LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri

- 15 Agustus 2022, 16:58 WIB
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022
Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022 /

SABACIREBON - Permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual yang diajukan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Peristiwa Langka : Pengguna Nomor Punggung 13 itu Tersambar Petir pada Tanggal 13

Putusan LPSK tersebut sudah diprediksi publik setelah melihat perkembangan penyidikan dan sikap dari Putri sendiri yang masih bisa diajak berkomunikasi.

Penolakan LPSK ini karena tidak ada temuan dugaan tindak pidana pencabulan, sebagaimana penyidikan perkara dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J yang juga telah dihentikan oleh pihak Bareskrim Polri.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Sumarna Bersyukur Terbebas dari Parkinson, Jantung dan Syaraf Kejepit (bagian 6)

"Jadi, bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.

Baca Juga: Youtuber Cirebon Membuat Konten di Waktu yang Tidak Tepat, Sungai Cisanggarung Terlihat Dangkal karena Kemarau

Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemunahan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi, pada hari Sabtu 16 Juli 2022 dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"Asesmen psikologis dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus 2022 di kediaman pemohon," ujarnya.

Baca Juga: Laga Juventus Vs Sassuolo Selasa pagi, Allegri Tampilkan Tiga Pemain Baru.

Meski menolak permohonan perlindungan, kata Susilaningtias, LPSK memberikan sejumlah rekomendasi agar Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri Candrawathi agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait dengan pembunuhan Brigadir J yang tengah disidik oleh Bareskrim.

Baca Juga: Peristiwa Langka : Pengguna Nomor Punggung 13 itu Tersambar Petir pada Tanggal 13

"Yang kedua agar Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia) melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam upaya menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice," ucapnya. ***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x