SABACIREBON - Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi adalah sosok terbaru yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi, setelah sebelumnya polisi menetapkan suaminya, Ferdy Sambo.
Selain itu polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris Taklukkan Bournemouth 3-0, Martin Odegaard Borong Dua Gol
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi ikut dalam skenario yang dibuat oleh suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," ungkap Agus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Adapun keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan), lanjutnya, menjadi dasar penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka bersama Ferdy Sambo.