Polisi Tembak Polisi : Penyidikan Kasus Pelecehan Brigadir J Dihentikan

- 12 Agustus 2022, 21:22 WIB
tangkapan layar-Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan
tangkapan layar-Penyidikan Pelecehan Brigadir J Dihentikan /

SABACIREBON- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengakui sebagai aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Taufan Damanik, saat memberikan keterangan pers, di Mako Brimob, Depok, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Wow..inilah Jumlah Uang Pemberian Tersangka Korupsi yang Dikembalikan Presenter TV Cantik, Brigita Manohara

Dia menjelaskan FS mengakui sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa dan mengubah atau mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia (FS) mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Olah Raga Baru AirBadminton Jelang World Beach Games di Bali

Menurut Taufan, Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Ferdy Sambo diperiksa pada satu ruang khusus oleh Komnas HAM sejak pukul 15.00 WIB. Selain Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, hadir pula dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Update terakhir dari Mabes Polri, bahwa penyidikan kasus pelecehan Brigadir J seperti yang dilaporkan sebelumnya, dihentikan.

Penghentian penyidikan kasus pelecehan sudah diisyaratkan Polri setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan ancaman pasal 340, pembunuhan berencana, joncto pasal 338 dan pasal 55.

Baca Juga: Mengapa Chico Tiba-tiba Diundang untuk Tampil di Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis di Jepang?

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x