Polisi Tembak Polisi : LPSK Harus Cepat Memutuskan Perlindungan pada Bharada E

- 11 Agustus 2022, 11:02 WIB
Waakil Ketua LPSK Maneger Nasution
Waakil Ketua LPSK Maneger Nasution /

SABACIREBON-Dalam kasus polisi tembak polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memutuskan kepastian perlindungan terhadap Putri C, pada Senin 15 Agustus 2022.

Wakil Ketua (LPSK) Maneger Nasution mengatakan hal itu dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengobatan Herbal : Mengenal Si Perdu Ajaib Kirinyuh untuk Kesehatan (Bagian3)

Namun dalam wawancara sekitar pukul 10.00 WIB pagi itu, para pendengar yang berinteraksi sebagian besar meminta LPSK secepatnya memutuskan perlindungan terhadap Bharada E yang mengajukan Justice Collaborator.

Para pendengar yang berinteraksi sangat menghawatirkan keselamatan Bharada E dengan perannya yang sangat penting untuk mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J. “Jangan koordinasi saja, cepat putusan dan lindungi,” tutur seorang pendengar.

Baca Juga: Si Burung Camar Vina Panduwinata akan Gelar Konser 40 Tahun Berkarir

Harapan para pendengar yang berinteraksi itu sangat beralasan setelah ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kondisinya agak berbeda karena tersangka Irjen Ferdy Sambo dipastikan memiliki anak buah yang setia, paling tidak dengan diperiksanya lebih dari 50 polisi, yang 32 diantaranya diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus Brigadir J.

Baca Juga: World Beach Games di Bali Tonggak Sejarah AirBadminton

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: radio Elshinta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x