Polisi Tembak Polisi : Ferdy Sambo yang Disanksi PTDH, Mengajukan Banding

- 26 Agustus 2022, 08:08 WIB
Tangkapan Layar - Sidang Etik Ferdy Sambo
Tangkapan Layar - Sidang Etik Ferdy Sambo /Uyun Achadiat/

SABACIREBON-Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat 26 Agustus dini hari pukul 01.50 WIB.

Baca Juga: Majunya Prabowo Dalam Pilpres Ganjal Langkah Anies, Peluang Kemenangan Bagi Ganjar

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat dini hari.

 Selain PTDH, Ferdy Sambo yang dalam sidang etik dihadirkan 15 orang saksi,  juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga: Grup C Jadi Grup Neraka Babak Fase Grup Liga Champions 2022/2023, Dihuni Tiga Tim Besar Eropa

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.

 Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Turnamen Golf Berhadiah Total Rp1,65 miliar, Syukrizal Memimpin Barisan Pegolf Indonesia yang Lolos Cut-off

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x