Polisi Tembak Polisi: Ini Jadwal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

- 23 Agustus 2022, 23:20 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /TikTok/@bangyan dan Instagram @divpropampolri/

SABACIREBON - Kabar terbaru dari kasus polisi tembak polisi bakal memasuki babak baru. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua H (Brigadir J), segera disidang etik.

Kabarnya, informasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sidang kode etik terhadap suami Putri Candrawathi digelar Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam keterangannya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebenarnya, sidang etik Ferdy Sambo digelar Selasa 23 Agustus 2022. Tapi kabar terbaru, jadwalnya diundur.

Baca Juga: Bulu Tangkis Tokyo : Habislah Tunggal Putri, Menyusul Kekalahan Gregoria

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Narkoba : Kapolsek Sukodono dan Empat Anggotanya Diciduk

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Agit Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x