Polisi Tembak Polisi : Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Menerima dan Menghormati Hasil Autopsi Ulang

- 22 Agustus 2022, 21:05 WIB
Pengacara keluarga Brigadir Yosua,  Ramos Hutabarat saat diwawancara media di Jambi, Senin 22 Agustus 2022
Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat saat diwawancara media di Jambi, Senin 22 Agustus 2022 /

SABACIRREBON-Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan dapat menerima dan menghormati hasil pengungkapan autopsi kedua atau ulang Brigadir Yosua.

 "Kami dari kuasa hukum menerima dan menghormati hasil dari autopsi tersebut," kata Pengacara Keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Prediksi Pengamat: Man United dalam Tekanan Liverpool Dijagokan Keluar sebagai Pemenang.

 Dia mengatakan hal ini tidak lain karena jenazah Brigadir Yosua sudah diperiksa oleh ahli yang independen sesuai keahliannya.

"Kami menghormati hasilnya, secara keilmuan dinyatakan tidak ada luka-luka akibat penganiayaan kecuali bekas tembakan," katanya.

 Baca Juga: Lagi, PERSIB Bentrok Dengan Bali United, Ini Tata Cara Beli Tiketnya Secara Online

Ramos menjelaskan langkah selanjutnya yang akan diambil tim kuasa hukum adalah mengawal perkara ini sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Baca Juga: 1.592 dari 2.102 Calon Mahasiswa Baru Universitas Widyatama Ikuti Program Pengenalan Universitas 2022

 Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x