Pelaksanaan Akad Nikah saat Pandemi Bisa Digelar di Masjid, Rumah atau Gedung, Catat Syaratnya!

- 13 Juni 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Baca Juga: Ajukan 3 Kali Gugatan atas Bensu, Ruben Onsu Justru Diganjar Hapus Permanen Enam Merek Dagangnya

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Tiongkok Kembali Merebak, Pasar Grosir Beijing Ditutup Sementara

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. ***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x