Pelaksanaan Akad Nikah saat Pandemi Bisa Digelar di Masjid, Rumah atau Gedung, Catat Syaratnya!

- 13 Juni 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

PR CIREBON - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa pandemi.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 ini menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. 

Namun, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Baca Juga: Artis Pesinetron Jerry Lawalata Ditangkap Kepolisian, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin pada Jumat, 12 Juni 2020 mengatakan, dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. 

Ia menuturkan, pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” jelas Kamaruddin. 

Baca Juga: Gelombang Monster Setinggi Gedung 8 Lantai Terjang Samudra Selatan, Diduga Hampir Balikkan Kapal

Terbitnya edaran ini, dikatakan Kamaruddin ditujukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Ia berharap layanan nikah bisa tetap dilaksanakan dengan risiko penyebaran virus corona Covid-19 yang dapat dicegah atau dikurangi.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan dari pandemi Covid-19 yang bisa saja menjangkiti siapapun tanpa pandang bulu.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan. 

Berikut sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. 

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Baca Juga: Tonggak Sejarah Suram, Kasus Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat Lampaui Angka 2 Juta

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

Baca Juga: Ajukan 3 Kali Gugatan atas Bensu, Ruben Onsu Justru Diganjar Hapus Permanen Enam Merek Dagangnya

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Tiongkok Kembali Merebak, Pasar Grosir Beijing Ditutup Sementara

8. Dalam hal  pelaksanaan akad nikah di  luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua GugusTugas Kecamatan; dan

11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing. ***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah