PR CIREBON - Jaksa Penuntut Umum menyebut dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara dengan.
JPU Ahmad Patoni pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menilai hukuman bagi keduanya karena mereka sudah meminta maaf dan menyesali akan perbuatannya.
Baca Juga: Awal Juli Resmi Dilarang, Jakarta Tiadakan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni dikutip dari Antara.
Vonis bagi Ronny Bugis dan Rahmad Kadir Mahulette karena keduanya terbukti melakukan penyeriman air kelas dan membuat mata Novel bermasalah.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Orangtuanya Meninggal karena Covid-19, Beredar Foto 5 Orang Anak Tunggu Diadopsi
Patoni menjelaskan motif anggota polisi aktif di Satuan Gegana Korps Bimob Kelapa Dua Depok itu memang sudah direncanakan dan ingin melukai serta memberikan pelajaran bagi Novel yang mengkhianati insitusi Polri.
Niat keduanya hanya ingin menyiram badan Novel namun ternyata mengenai mata dan keduanya mengakui tak ada perintah dari seseorang seperti ramai dibicarakan.
"Motifnya banyaklah, masalah apa saja tidak hanya burung walet ada juga yang lain, yang jelas karena institusi Polri merasa dihancurkan oleh Novel," ungkap Patoni.
Baca Juga: Dapat Perhatian Perdana Menteri, Pasangan Youtuber asal Malaysia Dinobatkan Jadi Duta Persatuan