Ia berharap layanan nikah bisa tetap dilaksanakan dengan risiko penyebaran virus corona Covid-19 yang dapat dicegah atau dikurangi.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan dari pandemi Covid-19 yang bisa saja menjangkiti siapapun tanpa pandang bulu.