Pelaksanaan Akad Nikah saat Pandemi Bisa Digelar di Masjid, Rumah atau Gedung, Catat Syaratnya!

- 13 Juni 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Ia berharap layanan nikah bisa tetap dilaksanakan dengan risiko penyebaran virus corona Covid-19 yang dapat dicegah atau dikurangi.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga dibuat untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan dari pandemi Covid-19 yang bisa saja menjangkiti siapapun tanpa pandang bulu.

“Ini untuk melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah. Dalam setiap pelayanan, penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan,” kata Kamaruddin menegaskan. 

Berikut sejumlah ketentuan dalam Surat Edaran tersebut. 

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

Baca Juga: Tonggak Sejarah Suram, Kasus Pandemi Covid-19 di Amerika Serikat Lampaui Angka 2 Juta

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah