Pelaksanaan Akad Nikah saat Pandemi Bisa Digelar di Masjid, Rumah atau Gedung, Catat Syaratnya!

- 13 Juni 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

PR CIREBON - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah di masa pandemi.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan 10 Juni 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 ini menyebutkan bahwa masyarakat diperkenankan untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA. 

Namun, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA.

Baca Juga: Artis Pesinetron Jerry Lawalata Ditangkap Kepolisian, Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin pada Jumat, 12 Juni 2020 mengatakan, dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan. 

Ia menuturkan, pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.

“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” jelas Kamaruddin. 

Baca Juga: Gelombang Monster Setinggi Gedung 8 Lantai Terjang Samudra Selatan, Diduga Hampir Balikkan Kapal

Terbitnya edaran ini, dikatakan Kamaruddin ditujukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kementerian Agama Republik Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x