Polisi Pastikan Orang yang Berkendara Sambil Merokok akan Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Ini Ulasannya

- 20 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. /Pixabay.com/Cock Robin

Baca Juga: Kenali 6 Jenis Diet untuk Mencegah Risiko Penyakit Jantung, dari Vegan sampai Vegetarian

Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, secara tegas melarang merokok ketika berkendara.

‘Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.’

Berdasarkan kedua aturan tersebut, masyarakat diharap tidak merokok sambil berkendara.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x