Kedua, abu sisa pembakaran ketika merokok yang terkena angin berpotensi mengenai wajah pengendara di belakang.
Sehingga bisa mengganggu pandangan pengendara lain dan bahkan memungkinkan timbulnya luka.
Baca Juga: Kenali Penyebab, Jenis, dan Cara Mencegah Hives, Salah Satu Bentuk Stres yang Disertai Gatal-gatal
Ketiga, merokok saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan serius, hal ini dikarenakan menurunnya daya konsentrasi.
Keempat, bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Dalam hal ini, masyarakat bisa berperan mengingatkan bahkan melaporkan bagi pengendara nakal yang masih merokok saat berkendara.
Perlu diketahui kalau sanksi merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:
‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00.’