Polisi Pastikan Orang yang Berkendara Sambil Merokok akan Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Ini Ulasannya

- 20 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. /Pixabay.com/Cock Robin

Kedua, abu sisa pembakaran ketika merokok yang terkena angin berpotensi mengenai wajah pengendara di belakang.

Sehingga bisa mengganggu pandangan pengendara lain dan bahkan memungkinkan timbulnya luka.

Baca Juga: Kenali Penyebab, Jenis, dan Cara Mencegah Hives, Salah Satu Bentuk Stres yang Disertai Gatal-gatal

Ketiga, merokok saat berkendara bisa menyebabkan kecelakaan serius, hal ini dikarenakan menurunnya daya konsentrasi.

Keempat, bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Dalam hal ini, masyarakat bisa berperan mengingatkan bahkan melaporkan bagi pengendara nakal yang masih merokok saat berkendara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berencana Indonesia Hentikan Ekspor Komoditas Mentah Disorot Media Asing, Ini Sebabnya

Perlu diketahui kalau sanksi merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut:

‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00.’

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x