PR CIREBON - Polisi kembali mengingatkan kepada pengendara di seluruh Indonesia mengenai aturan berkendara.
Polisi memfokuskan kepada para pengendara yang kerap kali terlihat merokok sambil mengendarai kendaraan bermotornya.
Peringatan yang diberikan kepada Polisi terkait pengendara yang merokok ini sifatnya serius dan memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 20 Oktober 2021: Scorpio Cari Alternatif, Sagitarius Optimal
Bahkan Polisi menekankan kalau pengendara yang tertangkap merokok bisa dikenakan hukuman pidana.
Kegiatan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor sifatnya melanggar aturan dan sangat berbahaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun @divisihumaspolri pada 17 Oktober 2021.
Setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan Polisi mengenai bahayanya berkendara sambil merokok.
Baca Juga: Kenali Penyebab, Jenis, dan Cara Mencegah Hives, Salah Satu Bentuk Stres yang Disertai Gatal-gatal
Pertama, merokok membahayakan diri sendiri. Rasanya hampir semua orang tahu akan hal ini, apalagi dilakukan sembari berkendara.