Polisi Pastikan Orang yang Berkendara Sambil Merokok akan Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Ini Ulasannya

- 20 Oktober 2021, 13:45 WIB
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan.
Ilustrasi. Polri akhirnya merilis Polisi akan memberi sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara dan tertera berdasarkan Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. /Pixabay.com/Cock Robin

PR CIREBON - Polisi kembali mengingatkan kepada pengendara di seluruh Indonesia mengenai aturan berkendara.

Polisi memfokuskan kepada para pengendara yang kerap kali terlihat merokok sambil mengendarai kendaraan bermotornya.

Peringatan yang diberikan kepada Polisi terkait pengendara yang merokok ini sifatnya serius dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Karier dan Keuangan, 20 Oktober 2021: Scorpio Cari Alternatif, Sagitarius Optimal

Bahkan Polisi menekankan kalau pengendara yang tertangkap merokok bisa dikenakan hukuman pidana.

Kegiatan merokok saat mengendarai kendaraan bermotor sifatnya melanggar aturan dan sangat berbahaya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari postingan akun @divisihumaspolri pada 17 Oktober 2021.

Setidaknya ada 4 poin penting yang disampaikan Polisi mengenai bahayanya berkendara sambil merokok.

Baca Juga: Kenali Penyebab, Jenis, dan Cara Mencegah Hives, Salah Satu Bentuk Stres yang Disertai Gatal-gatal

Pertama, merokok membahayakan diri sendiri. Rasanya hampir semua orang tahu akan hal ini, apalagi dilakukan sembari berkendara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x