PR CIREBON - Seiring dengan semakin canggihnya teknologi, tindakan kejahatan pun juga semakin marak di dunia maya, salah satunya cyber bullying.
Tindakan cyber bullying yang terjadi di dunia maya, tidak jauh berbeda dengan bullying di dunia nyata.
Pelaku cyber bullying akan berusaha mengintimidasi korbannya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara disengaja dan dilakukan terus menerus.
Perilaku ini dilakukan secara berulang dan bertujuan untuk merugikan korbannya, dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti, atau menghina harga diri orang lain.
Hal ini juga bisa berujung pada permusuhan antar individu maupun kelompok.
Saat ini, tindakan cyber bullying dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Dengar Cerita Hercules 'Eks Preman Tanah Abang', Ustaz Yusuf Mansur: Dibuat Sakti oleh Allah
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Instagram @ccicpolri, terdapat dua pasal yang dapat menjerat pelaku cyber bullying.