Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

- 25 September 2021, 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap. /Twitter.com/@UpdateAzisSY

PR CIREBON- Masyarakat kembali dikagetkan dengan adanya penangkapan kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK diketahui telah menjemput paksa Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

Penjemputan paksa oleh KPK kepada Azis Syamsuddin ini dilakukan lantaran Wakil Ketua DPR RI itu dianggap tidak kooperatif.

Baca Juga: Sinopsis Film Enders Game yang Tayang Hari Ini di Trans TV: Aksi Manusia Melawan Alien

Ketua KPK, Firli Bahuri mengkonfirmasi adanya penjemputan paksa Azis Syamsuddin pada Jumat lalu.

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” ujar Ketua KPK yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

KPK sendiri mengaku sudah meminta kepada Azis Syamsuddin untuk kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Netflix akan Membayar 1 Juta Won untuk para Korban yang Nomor Ponselnya Terungkap dalam Squid Game

KPK melakukan pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR RI tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x