Baca Juga: Teuku Wisnu Akui Sempat Salah Paham Ketika Ditanya Hal Ini oleh Mark Sungkar Saat Melamar Shireen
Ancaman hukuman dari Pasal yang dikenakan tersebut yakni 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Untuk sementara KPK menyampaikan telah menahan Azis Syamsuddin untuk 20 hari terhitung sejak 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.***