Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

- 25 September 2021, 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap. /Twitter.com/@UpdateAzisSY

Baca Juga: Teuku Wisnu Akui Sempat Salah Paham Ketika Ditanya Hal Ini oleh Mark Sungkar Saat Melamar Shireen

Ancaman hukuman dari Pasal yang dikenakan tersebut yakni 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Untuk sementara KPK menyampaikan telah menahan Azis Syamsuddin untuk 20 hari terhitung sejak 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah