Dijemput Paksa KPK, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap

- 25 September 2021, 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terancam hukuman penjara 1 tahun dan maksimal 5 tahun setelah ditetapkan menjadi tersangka suap. /Twitter.com/@UpdateAzisSY

PR CIREBON- Masyarakat kembali dikagetkan dengan adanya penangkapan kepada Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK diketahui telah menjemput paksa Azis Syamsuddin pada Jumat, 24 September 2021 lalu.

Penjemputan paksa oleh KPK kepada Azis Syamsuddin ini dilakukan lantaran Wakil Ketua DPR RI itu dianggap tidak kooperatif.

Baca Juga: Sinopsis Film Enders Game yang Tayang Hari Ini di Trans TV: Aksi Manusia Melawan Alien

Ketua KPK, Firli Bahuri mengkonfirmasi adanya penjemputan paksa Azis Syamsuddin pada Jumat lalu.

“AS (Azis Syamsuddin) sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan,” ujar Ketua KPK yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

KPK sendiri mengaku sudah meminta kepada Azis Syamsuddin untuk kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Netflix akan Membayar 1 Juta Won untuk para Korban yang Nomor Ponselnya Terungkap dalam Squid Game

KPK melakukan pemanggilan kepada Wakil Ketua DPR RI tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Perlu diketahui sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Azis Syamsuddin yang berupa permintaan penundaan jadwal pemeriksaan karena mengaku sedang menjalani isolasi mandiri.

Melalui surat tersebut, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku sempat berinteraksi dengan seorang yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Dikenal dengan Pribadi yang Tenang! 4 Zodiak Ini Mampu Menyelesaikan Masalah hingga Situasi Krisis

KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, dan dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Masku Husain.

Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar bersama kader Partai Golkar lainnya yakni, Aliza Gunado disebut telah memberikan suap senilai Rp3 miliar dan $36 ribu atau setara Rp514 juta ke Stepanus Robin Pattuju untuk menutup kasus di Lampung Tengah.

Dikutip dari sumber yang sama, KPK pada Sabtu, 25 September 2021, menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Sudah Cair! Inilah Cara Cek Data Penerima dan Syarat-syarat Mendapatkan BLT Anak Sekolah Rp2,4 Juta

Dikabarkan Wakil Ketua DPR RI itu memiliki total kekayaan yang mencapai Rp100 miliar lebih.

Terkait dengan perbuatannya itu, Azis Syamsuddin disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud pegawai negara atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga: Teuku Wisnu Akui Sempat Salah Paham Ketika Ditanya Hal Ini oleh Mark Sungkar Saat Melamar Shireen

Ancaman hukuman dari Pasal yang dikenakan tersebut yakni 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Untuk sementara KPK menyampaikan telah menahan Azis Syamsuddin untuk 20 hari terhitung sejak 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah