PR CIREBON- Diberhentikannya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
Pada Rabu, 13 Januari 2021 ikut ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin mengimbau anggota KPU menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, yang dilayangkan DKPP) itu sebagai pembelajaran dan evaluasi.
Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi Raffi Ahmad Terkait Langgar Prokes, dr. Tirta: Sampean Gentle Minta Maaf
Azis berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang, sehingga tercipta pesta demokrasi yang terus meningkat kualitasnya di masa mendatang.
"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat,” kata Azis melalui siaran pers,
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman DPR RI, Jumat, 15 Januari 2021 "Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya,” sambungnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Terima Anggaran Rp149,8 Triliun, Ini Harapan Presiden Jokowi ke PUPR
Diketahui, alasan Arief diberhentikan DKPP adalah pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.