Masyarakat Adukan Hadirnya Tenaga Kerja Asing ke DPR RI, Menaker Ida Fauziyah: Penggunaan TKA Terkendali

- 30 Mei 2021, 12:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kalau jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sampai bulan Mei tahun ini.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kalau jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sampai bulan Mei tahun ini.* /DOK. Kemnaker.go.id

Baca Juga: Houthi Yaman Rilis Video Serangan di Perbatasan Arab Saudi, Juru Bicara Koalisi: Itu Rekayasa Media

Pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional.

Permohonan tersebut berguna untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.

Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Hibrida dari India, Varian Virus Corona Baru ini Ditemukan di Vietnam!

Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Ia juga menambahkan, keberadaan TKA di Indonesia itu sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Sehingga, efeknya juga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan infrastruktur nasional.

Unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.*
Unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.* Instagram.com/@kemnaker

***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x