Baca Juga: Houthi Yaman Rilis Video Serangan di Perbatasan Arab Saudi, Juru Bicara Koalisi: Itu Rekayasa Media
Pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional.
Permohonan tersebut berguna untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.
Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: Hibrida dari India, Varian Virus Corona Baru ini Ditemukan di Vietnam!
“Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas,” ucap Menaker Ida Fauziyah.
Ia juga menambahkan, keberadaan TKA di Indonesia itu sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.
Sehingga, efeknya juga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan infrastruktur nasional.
***