Masyarakat Adukan Hadirnya Tenaga Kerja Asing ke DPR RI, Menaker Ida Fauziyah: Penggunaan TKA Terkendali

- 30 Mei 2021, 12:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kalau jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sampai bulan Mei tahun ini.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kalau jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sampai bulan Mei tahun ini.* /DOK. Kemnaker.go.id

PR CIREBON - Permasalahan mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sebenarnya sudah terjadi sejak lama.

Perihal TKA tersebut tentu membuat masyarakat Indonesia, salah satunya di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah bergerak dan mengadukannya ke anggota DPR RI.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Dpr.go.id, Komisi IX DPR RI diketahui telah menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut dan hadir ke Morowali agar bisa memecahkan solusi terbaik terkait TKA antara legislatif dan eksekutif.

Baca Juga: Ditemukan Kuburan Masal di Kanada, Diduga Terjadi Genosida Budaya terhadap Anak-anak Pribumi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan  dalam rapat dengar pendapat dibahas mengenai kualifikasi TKA yang dihubungkan.

Kualifikasi untuk TKA yang datang ke Indonesia diharapkan dibuat lebih ketat oleh pemerintah.

Hal ini dikarenakan kehadiran TKA memberikan tekanan yang besar untuk masyarakat lokal.

Baca Juga: Pembacaan Kartu Tarot Minggu, 30 Mei 2021: Zodiak Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Harus Siap Mental

Berkaitan dengan kekhawatiran tersebut, Emanuel berharap kalau masyarakat dapat diberikan sosialisasi mengenai kualifikasi dan ketentuan TKA yang masuk ke Indonesia.

“Kehadiran TKA memang diperlukan beberapa kualifikasi yang kuat, supaya bisa bekerja secara legal di Indonesia,” ujarnya.

“Selain itu, pemerintah juga perlu berikan sosialisasi kepada masyarakat, memang prioritas tetap tenaga kerja lokal,” sambung Emanuel.

Baca Juga: Diam-diam Gelar Pernikahan, PM Inggris Boris Johnson Resmi Menikahi Carrie Symonds

Ia juga berpendapat kalau sosialisasi tersebut sangat penting, sehingga dapat menghindari salah persepsi antara masyarakat dan pemerintah.

Diharapkan dengan penanganan yang baik mengenai kualifikasi maupun regulasi TKA dapat menciptakan bisa menciptakan kesejahteraan yang menyeluruh dan tercipta lapangan kerja yang baik dan sehat.

Disisi lain, dikuti Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @Kemnaker pada 26 Mei 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kalau jumlah penggunaan TKA terus mengalami penurunan sejak tiga tahun terakhir sampai bulan Mei tahun ini.

Baca Juga: Ramalan Pembacaan Tarot Minggu, 30 Mei 2021: Periode Perubahan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer!

Tercatat ada pada tahun ini ada 92.058 TKA, sementara di 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.

Berdasarkan data tersebut terlihat bahwa tiap tahunnya penggunaan TKA di Indonesia terus menurun.

Menaker Ida Fauziyah juga memastikan regulasi selama masa pandemi Covid-19 sangatlah ketat.

Baca Juga: Houthi Yaman Rilis Video Serangan di Perbatasan Arab Saudi, Juru Bicara Koalisi: Itu Rekayasa Media

Pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional.

Permohonan tersebut berguna untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L.

Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Hibrida dari India, Varian Virus Corona Baru ini Ditemukan di Vietnam!

Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Ia juga menambahkan, keberadaan TKA di Indonesia itu sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing.

Sehingga, efeknya juga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan infrastruktur nasional.

Unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.*
Unggahan Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.* Instagram.com/@kemnaker

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: dpr.go.id Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x