Omnibus Law Dikabarkan Mampu Menarik Investor Asing, Sekjen MUI: Memuluskan Jalan bagi TKA Tiongkok

- 9 Oktober 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

PR CIREBON – Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan Senin, 5 Oktober lalu dikabarkan akan mampu menarik investor asing untuk berinvestasi di Indonesia

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menilai bahwa UU Cipta Kerja dari pemerintah yang sekarang sudah disahkan DPR ini memang bertujuan untuk memuluskan jalan bagi investor.

Menurutnya, hal ini terlihat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin akan adanya investasi baru ke Indonesia minimal 20 miliar dolar AS.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Halte di Jakarta Terbakar dan Rusak Parah

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Viva, Anwar berpendapat UU Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor, terutama dari luar negeri.  

"Jawabnya tentu dari mana saja, terutama dari Tiongkok. Karena kita tahu para investor dari sana sering mempersyaratkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri," ucapnya.

Anwar menuturkan bahwa keinginan Tiongkok tersebut sudah terpenuhi dan terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Dalam UU sebelumnya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin menggunakan TKA.

Baca Juga: Airlangga Tuding Aksi Penolakan UU Ciptaker Disponsori Pihak Lain, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

Pertama, perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA. Kedua, harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA, dan ketiga, perusahaan harus mendapat izin menggunakan TKA.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x