Jika berkaca dari Pasal-Pasal diatas maka bisa disimpulkan im penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus yang berkaitan dengan Munarman.
“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanannya,” ungkap Ramadhan.***