Mata Munarman Ditutup Saat Ditangkap Densus 88, Polri: Sesuai SOP Penangkapan Teroris

- 29 April 2021, 08:17 WIB
Polri menyebut, alasan mata Munarman ditutup saat ditangkap oleh Densus 88, karena sudah sesuai SOP penangkapan teroris.*
Polri menyebut, alasan mata Munarman ditutup saat ditangkap oleh Densus 88, karena sudah sesuai SOP penangkapan teroris.* /PMJ News/Yeni/

PR CIREBON — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka terkait dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.

Menurut keterangan yang disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penetapan Munarman sebagai tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara oleh tim penyidik pada 20 April 2021 lalu.

“Yang pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” ungkap Ramadhan, Rabu 28 April 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Kini Sah Jadi Suami Fatimah Az Zahra Gadis Jombang Berusia 19 Tahun

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan,” tambahnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri mengutarakan bahwa pihaknya melalui tim penyidik, dalam hal ini terus mendalami dugaan keterlibatan Munarman terkait dengan aksi terorisme.

Ramadhan juga menegaskan bahwa terhadap yang bersangkutan, pihak polisi belum dilakukan penahanan.

Baca Juga: Terpapar dari Lawan Main Musiknya, Shin Sung Rok Dinyatakan Positif Covid-19

“Ini dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme,” jelasnya.

“Kemudian di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari. Artinya dalam hal ini, tim penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus saudara M,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x