Polri Tetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Berikut Penjelasannya

- 29 April 2021, 15:55 WIB
PolritTetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme, berikut penjelasannya.*
PolritTetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme, berikut penjelasannya.* /ANTARA

Dikutip dari sumber yang sama, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Priyanka Chopra Ajak Semua Orang Berdonasi untuk Bantuan Covid-19: Ini adalah Rumah Saya, India Membutuhkanmu

Ramadhan menjelaskan jika penetapan tersebut ditentukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

“Pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara (M) telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” katanya.

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya,” sambung Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 29 April 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Jalani Momen Bersama Pasangan

Namun dalam hal ini ditegaskan bahwa Munarman belum dilakukan penahanan, karena itu tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya keterlibatan yang bersangkutan dengan aksi terorisme.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme.

Selain itu juga di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari.

Baca Juga: Nuzulul Quran, Makna di Balik Diturunkannya Alquran Secara Berangsur-angsur

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x