Polri Tetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman Sebagai Tersangka Dugaan Terorisme, Berikut Penjelasannya

- 29 April 2021, 15:55 WIB
PolritTetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme, berikut penjelasannya.*
PolritTetapkan Sekretaris Umum FPI Munarman sebagai tersangka dugaan terorisme, berikut penjelasannya.* /ANTARA

 

PR CIREBON - Nama Munarman menjadi pembicaraan hangat dalam beberapa hari ini setelah polisi melakukan penangkapan kepada mantan sekretaris umum FPI tersebut.

Tidak tanggung-tanggung penangkapan Munarman ini dilakukan oleh satuan khusus Polri, Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Humas Polri, Munarman tidak hanya ditangkap, tetapi Densus 88 juga melakukan penggeledahan di kediamannya dan kantor sekretariat organisasi massa FPI di Petamburan.

Baca Juga: Gagal Perkosa sang Keponakan, Pria Ini Dipukuli dan Dipotong Organ Vitalnya

Dalam penggeledahan tersebut, diketahui Densus 88 berhasil menyita beberapa barang bukti.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil penggeledahan didapatkan atribut FPI, dokumen, hingga bahan-bahan yang digunakan sebagai peledak.

“Untuk penggeledahan di kantor ormas, ditemukan atribut ormas terlarang tersebut, beberapa dokumen,” ucapnya.

Baca Juga: Tinggal Beda Negara dan Benua dengan sang Ibu serta Gisela Cindy, Gracia Indri: Kita Bisa Segera Kumpul Lagi

“Lalu ada juga serbuk yang dimasukkan ke dalam satu botol yang ternyata mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton,” sambung Ramadhan.

Selain itu, ditemukan juga beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP merupakan Aston yang digunakan sebagai bahan peledak.

“Bahan ini mirip dengan bahan yang ditemukan di daerah Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu,” kata Ramadhan.

Baca Juga: IZ*ONE Bubar Hari Ini, Pihak Label: Berakhir Sesuai Rencana, Kami Dukung Setiap Anggota

Saat ini dapat dipastikan bahwa semua barang bukti yang berhasil diamankan dan selanjutnya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu di Puslabfor Polri.

Densus 88 sendiri diketahui masih melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kantor sekretariat tersebut.

“Ini juga akan terus didalami oleh Puslabfor Polri tentang isi kandungan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Presiden Lantik Dua Menteri, Puan Maharani: Akhiri Spekulasi Politik, Saatnya Fokus Kerja

“Penggeledahan masih terus dilakukan di Petamburan dan saat ini saudara (M) telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Ramadhan.

Sementara itu, Munarman Mantan Sekretaris Umum FPI itu setelah menjalani pemeriksaan intensif ditetapkan Polri sebagai tersangka.

Dikutip dari sumber yang sama, Munarman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Priyanka Chopra Ajak Semua Orang Berdonasi untuk Bantuan Covid-19: Ini adalah Rumah Saya, India Membutuhkanmu

Ramadhan menjelaskan jika penetapan tersebut ditentukan usai tim penyidik melakukan gelar perkara pada 20 April 2021 lalu.

“Pertama kami sampaikan bahwasannya benar saudara (M) telah ditetapkan sebagai tersangka yang sebelumnya telah melalui proses gelar perkara,” katanya.

“Kemudian, barulah pada 27 April 2021 kemarin dikeluarkan surat perintah penangkapan dan yang bersangkutan diamankan di kediamannya,” sambung Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 29 April 2021: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Jalani Momen Bersama Pasangan

Namun dalam hal ini ditegaskan bahwa Munarman belum dilakukan penahanan, karena itu tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya keterlibatan yang bersangkutan dengan aksi terorisme.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam Pasal 28 ayat 1 penangkapan dilakukan selama 14 hari terkait dengan dugaan tindakan aksi terorisme.

Selain itu juga di Pasal 28 ayat 2 jika dibutuhkan maka bisa dilakukan penambahan selama 7 hari.

Baca Juga: Nuzulul Quran, Makna di Balik Diturunkannya Alquran Secara Berangsur-angsur

Jika berkaca dari Pasal-Pasal diatas maka bisa disimpulkan im penyidik masih dalam proses pendalaman untuk kasus yang berkaitan dengan Munarman.

“Dalam hal ini, yang bersangkutan juga belum dilakukan penahanan, karena memang dari tim penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanannya,” ungkap Ramadhan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah