Pendataan Keluarga 2021 BKKBN Hadir Kembali, Siapkan Data dan Jawab dengan Sejujur-jujurnya

- 1 April 2021, 20:19 WIB
Pendataan Keluarga 2021, petugas sensus dari BKKBN akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk mendata kembali penduduk.*
Pendataan Keluarga 2021, petugas sensus dari BKKBN akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk mendata kembali penduduk.* /Instagram.com/@bkkbnofficial

PR CIREBON - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali melakukan Pendataan Keluarga mulai 1 April-31 Mei 2021.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan Instagram @bkkbnofficial pada Kamis 1 April 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengumumkan dimulainya Pendataan Keluarga hari ini, 1 April 2021.

Petugas sensus dari BKKBN akan mendatangi masing-masing rumah warga untuk mendata kembali penduduk.

Baca Juga: Taliban Hampir Kuasai Setengah Negara Afghanistan, Penyerangan Terus Berlangsung

Masyarakat diharapkan menyiapkan data keluarga dengan sejujur-jujurnya dan tetap menjaga protokol kesehatan.

Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum pendataan:

1. Sebelum dikunjungi kader pendata, bagi ibu yang mempunyai anak 0 s/d 59 bulan, segera keposyandu untuk dilakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

2. Siapkan Kartu Kepala Keluarga (KK) anda.

3. Siapkan Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) bagi keluarga yang memiliki anak dibawah lima tahun (BALITA).

Baca Juga: Ungkap Perasaan Hatinya Soal Film Dokumentar Miliknya, Britney Spears Akui Merasa Malu dengan Adanya Sorotan

4. Kesediaan dan waktu anda.

5. Terima petugas pendata dengan protokol kesehatan, petugas nantinya akan menunjukan kartu resmi dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Jawablah pertanyaan dengan sebenar-benarnya.

Petugas yang mendata terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni petugas lini lapangan KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih, yang berasal dari lingkungan RT/RW dimana keluarga tinggal.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed Bin Salman Adakan Diskusi dan Jalin Kerja Sama dengan Irak

Pendataan tersebut merupakan kegiatan serentak setiap 5 tahun sekali melalui kunjungan kerumah-rumah penduduk.

Program tersebut merupakan amanat UU Nomor 52 Tahun 2009, tentang perkembangan kependudukan dan pembanguna keluarga.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No 87 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Baca Juga: Dinas Keamanan Rusia 'FSB' Berhasil Gagalkan Aksi Teror yang Dirancang ISIS

Pendataan tersebut bertujuan untuk validasi data, sebagai dasar bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan peningkatan dan pemerataan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Sasaran pendataan meliputi, unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari: suami istri, atau suami istri dan anknya atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anknya.

Selain itu, juga Keluarga Khusus, keluarga yang tidak memenuhi definisi keluarga, namun memiliki hubungan keluarga sesama anggotanya.

Baca Juga: Kembali Pakai Cincin Pernikahannya dengan Stefan William, Celine Evangelista Justru Nangis: Dia Segalanya

Misalnya, kakak dan adik tanpa orangtua, seorang kakek atau nenek dan cucu atau seorang diri.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BKKBN (@bkkbnofficial)

***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Instagram @bkkbnofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x