Terkait Dugaan Adanya Suap, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti dari Hasil Penggeledahan Kantor Bappeda Jabar

- 21 Maret 2021, 15:00 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap hasil pengeledahan KPK di kantor Bappeda Jabar terkait kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.*
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap hasil pengeledahan KPK di kantor Bappeda Jabar terkait kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.* /ANTARA/HO-Humas KPK

Maka dari itu, pihak KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangka-nya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK tersebut.

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," terang Ali Fikri.

Baca Juga: Menjadi Desainer 22 Produk Lokal, Ridwan Kamil: Semoga Bisa Bermanfaat untuk UMKM Tanah Air

Kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu, merupakan salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

OTT di Indramayu dilakukan KPK pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu, hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan operasi tangkap tangan itu, terdiri dari Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS).

Baca Juga: Irwan Fecho Nilai Sosok Marzuki Alie, Sebut akan Selalu Dikenal sebagai Pengkhianat Partai Demokrat

Kemudian, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x