Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron mengingatkan seluruh kepala daerah, terutama yang baru dilantik, agar tidak terjebak korupsi akibat ingin "balas budi" pada penyandang dana kampanye, ataupun hal lainnya.
"Kami memahami dana untuk pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepala daerah itu punya dana. Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi," katanya di Padang, Kamis 18 Maret 2021.
Menurutnya, KPK memiliki data, untuk biaya pilkada pasangan calon kepala daerah butuh minimal 30-50 miliar. Sebanyak 84 persen dana itu dibiayai pihak ketiga.
Dana besar yang harus dikeluarkan itu tidak mungkin kembali dengan mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah sehingga terbuka potensi penyalahgunaan wewenang untuk "balas budi".
Penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa.***