PR CIREBON – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah telah resmi dinyatakan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 28 Februari 2021.
KPK menyebutkan bahwa Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.
Terkait penetapan tersangka dugaan suap oleh KPK itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengucapkan permintaan maaf pada warganya.
"Saya mohon maaf," ujar Nurdin Abdullah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu, 28 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Nurdin mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait praktik suap itu. Ia menuturkan, apa yang dilakukan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat sama sekali di luar pengetahuannya.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah," ujarnya.
Baca Juga: Penelitian Sebut Satu Dosis Vaksin Pfizer Sangat Efektif Mengurangi Risiko Infeksi Covid-19
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.