Resmi Ditahan KPK, Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar Terkait Kasus Korupsi di Pemprov Sulsel

- 28 Februari 2021, 09:40 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan status tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Tiga tersangka itu yakni Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto selaku kontraktor.

Para tersangka dugaan suap, termasuk Nurdin Abdullah juga telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 28 Februari 2021, Segera Klaim dan Dapatkan Hadiah Menarik

Nurdin Abdullah dan dua lainnya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari guna diselidiki lebih lanjut terkait kasus korupsi di lingkungan Pemprov Sulsel.

Hal itu disampaikan langsung oleh KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada Minggu dini hari, 28 Februari 2021.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Firli Bahuri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Lebih rinci, Firli Bahuri mengatakan tersangka Nurdin Abdullah ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Baca Juga: LeBron James vs Zlatan Ibrahimovic: Bintang NBA Balas Kritikan atas Aktivitas Politiknya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x