Diduga Untungkan Eksportir, KPK Dalami Kasus Mantan Menteri KP Edhy Prabowo

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 22 Februari 2021
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Sebelumnya, Edhy Prabowo menyatakan sikap, bahwasannya dia mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 24 Februari 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Ada Keuntungan Finansial

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya.

Ia mengklaim, kalau setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, dengan dalih semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x