PR CIREBON — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo (EP) yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap masalah perizinan ekspor baby lobster (benur).
Dilansir Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari ANTARA, Edhy Prabowo menyatakan sikap gentle-nya pada hari ini, Senin 22 Februari 2021.
Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Suap Ekspor Benih Lobster Berlanjut, KPK Cecar Ajudan dan Sespri Edhy Prabowo
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK Jakarta.
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya.
Ia mengklaim, kalau setiap kebijakan yang diambilnya salah satunya soal perizinan ekspor benur, dengan dalih semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Tahun Lalu Rayakan Hari Ibu dengan Tabur Bunga, Kini Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak. Saya ingin menyempurnakan, intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat," ucap Edhy Prabowo.