PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menguak kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat Edhy Prabowo.
Pada Senin 22 Februari, KPK kembali mengadakan penyelidikan lanjutan dan memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy Prabowo.
Lebih lanjut, berikut 4 perkembangan terkini kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP yang menjerat Edhy Prabowo, sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Kader PDIP Serahkan Uang ke KPK yang Diterima dari Juliari P Batubara Terkait Korupsi Bansos
1. Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Bahkan Lebih
Edhy Prabowo mengatakan dirinya siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus korupsi dugaan suap perizinan ekspor benur di KKP.
Ia bahkan mengaku siap dihukum mati jika memang dirinya bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK, pada Senin 22 Februari 2021.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," tambahnya.