PR CIREBON – Kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 terus berlanjut.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Amiril Mukminin, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Selasa, 22 Desember 2020.
Selama pemeriksaan tersebut, KPK mencecar saksi Amiril selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) dari tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).
Baca Juga: Babe Haikal Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Cholil Nafis: Kalau Diperkarakan Pasalnya Apa?
Ia ditanya perihal penggunaan uang untuk pembelian mobil dan sewa apartemen yang bersumber dari suap izin ekspor benih lobster.
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 23 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Menurut KPK, penggunaan uang itu terkait kebutuhan pribadi pihak lain.
Baca Juga: Demi Jaga Imun di Tengah Pandemi Covid-19, Para Ahli Sarankan Konsumsi Vitamin C dan D
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," lanjut Ali.
Ia mengatakan, keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji di persidangan.