PR CIREBON — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
KPK mendalami kebijakan Edhy Prabowo yang membuka kuota ekspor benih lobster (benur) hanya untuk memberikan keuntungan bagi para eksportir.
Lantas, Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo, diperiksa KPK berkaitan dengan kebijakan tersebut, pada Selasa, 23 Februari 2021.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Menghirup Uap Air Panas Bisa Membunuh Virus Corona?
"Didalami pengetahuannya terkait kebijakan tersangka EP selaku Menteri KP yang membuka kuota ekspor benur bagi para eksportir yang diduga memberikan keuntungan bagi para pihak eksportir yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka EP melalui perantaraan tersangka AM (Amiril Mukminin)," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Juga, ada lima saksi lainnya yang dipanggil KPK untuk pendalaman dari kasus kebijakan tersangka Edhy Prabowo tersebut.
Yaitu, seorang PNS bernama Gellwynn DH Yusuf, Alvin Nugraha selaku notaris, Lutpi Ginanjar selaku mahasiswa, karyawan swasta Badriyah Lestari, dan Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Kabupaten Bogor Alex Wijaya.
Baca Juga: Tiger Woods Kecelakaan, Mobil Mewah sang Atlet Terguling ke Jurang
Untuk saksi Gellwynn, dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan kartu kredit bank milik saksi oleh istri tersangka Edhy, yaitu Iis Rosita Dewi yang digunakan untuk berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS).
"Saksi Alvin Nugraha, pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen kepemilikan tanah di wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang diduga milik tersangka EP," ungkap Ali Fikri.