Diduga Untungkan Eksportir, KPK Dalami Kasus Mantan Menteri KP Edhy Prabowo

- 24 Februari 2021, 13:52 WIB
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 22 Februari 2021
Edhy Prabowo usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 22 Februari 2021 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/

Penyidik KPK menyita berbagai dokumen perusahaan milik PT Aero Citra Cargo (ACK) yang terkait dengan perkara, dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Lutpi.

Baca Juga: Hasil Penelitian Sebut 50 Persen Pasien Covid-19 Masih Alami Gejala hingga 6 Bulan

"Badriyah Lestari, didalami pengetahuannya terkait dugaan penggunaan rekening bank milik saksi untuk pembelian berbagai barang dari PT ACK," beber Ali Fikri.

Selanjutnya, saksi Alex Wijaya dikonfirmasi terkait pembukuan rekening bank tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).

KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Elektabilitas Anies Baswedan Tinggi hingga Jokowi Dikritik Soal Banjir Jakarta

Sebagai penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Presiden Terseret Soal Banjir Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Anies yang Tak Bekerja, Jokowi yang Disalahin

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah