Rekening Irvan diblokir karena sempat berafiliasi dengan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah dilarang pemerintah.
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktifitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," katanya yang dikutip dari keterangan pers PPATK yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com dari Natsir Kongah via WhatsApp.
Baca Juga: KPK Pastikan Terus Lakukan Pengawasan Proses Penyaluran Bansos 2021, Ada apa?
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," tandas Natsir Kongah.***